PEKANBARU — Allnewsterkini. Com | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan aksi balap liar selama pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
Langkah ini diambil guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Provinsi Riau.
Sebagai bentuk persiapan menghadapi operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menggelar apel pagi sekaligus pengecekan kendaraan bermotor (ranmor) patroli di Lapangan RSDC Ditlantas Polda Riau, Jalan Yos Sudarso, Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (22/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para Kepala Seksi (Kasi), perwira, serta jajaran personel Ditlantas Polda Riau.
Pemeriksaan kendaraan patroli tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung operasional berada dalam kondisi prima. Kesiapan armada lalu lintas dipandang sangat krusial agar seluruh rangkaian tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan secara optimal dan merata di berbagai titik rawan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kesiapan personel dan kelayakan kendaraan operasional merupakan pilar utama dalam menunjang keberhasilan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
“Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gathut Bowo Supriyono.
Gathut mengungkapkan hingga saat ini jajarannya masih sering menerima laporan dan informasi dari warga terkait aktivitas yang membahayakan keselamatan, terutama aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Maraknya perilaku berkendara yang berisiko tersebut masih menjadi perhatian serius, baik di kawasan Kota Pekanbaru maupun di wilayah kabupaten se-Provinsi Riau.
“Kami memberikan imbauan khususnya kepada generasi muda, agar menghentikan kebiasaan balap liar, tidak melawan arus, menggunakan knalpot standar teknis, serta selalu mengenakan helm berstandar SNI,” tegas Gathut.
Gathut menekankan pelanggaran lalu lintas tersebut tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Guna memperkuat pengawasan lingkungan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri jika menemukan atau menyaksikan gangguan kamseltibcarlantas di sekitar mereka.
Hal ini sejalan dengan semangat program “Polisi Bersama Masyarakat,” partisipasi aktif warga sangat diharapkan untuk menjaga ketertiban jalan raya secara bersama-sama.
“Peran serta orang tua sangat penting dalam membimbing dan mengawasi aktivitas anak-anak remaja mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan berbahaya di jalan raya,” ucapnya.
Sebab, kata Gathut, melalui edukasi dari lingkungan keluarga, diharapkan budaya tertib lalu lintas dapat tertanam sejak dini sebagai bentuk kesadaran bersama, bukan sekadar karena rasa takut terhadap sanksi hukum.***
