Sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan pilkada KPU Kabupaten Bengkalis Mengumumkan Pendaftaran Cabup dan Wabup Bengkalis Tahun 2024

Allnewsterkini. Com | Bengkalis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai hari ini (24/8/2024) mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024.

Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Bengkalis mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar

“Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,”

Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Bengkalis menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Untuk dapat mendaftar, bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan memperoleh sedikitnya 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan legislatif 2024.Itu setara dengan 30.527 suara. Adapun total suara sah yang diperoleh adalah 359.159 suara.

Agung juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan,”
Untuk informasi lengkap bisa cek link https://bit.ly/3XfOTXB.
(ky)

Komentar