Mahkamah Agung RI Kembalikan Permohonan Kasasi Kades Pongkai Istiqomah

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Akhirnya perangkat Desa Pongkai Istiqomah XIII Koto Kampar dapat bernafas lega setelah Mahkamah Agung RI mengembalikan berkas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Kepala Desa Pongkai Istiqomah (Mukhtar Lutfi) beberapa waktu lalu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dalam surat yang diterima redaksi mahkamah agung RI Nomor : MA/PANMUD.TUN/323/X/2023 tanggal 23 Okotber 2023 perihal Pengembalian berkas perkara kasasi.

 

Kuasa Hukum Perangkat Desa Pongkai Istiqomah (Husni Cs) Rais Hasan Piliang (RHP) Senin (30/10) kepada media menyampaikan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru yang menganulir pemecatan perangkat desa pongkai istiqomah telah selesai karena terbentur oleh pasal 45A ayat (2) huruf C undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tantang perubahan atas undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung ” Jadi apapun yang dilakukan oleh kepala desa pongkai istioqmah tidak akan membuahkan hasil karena dibatasi oleh perarturan perundang undangan, ” jelasnya

 

Sebelumnya PT. TUN Medan menganulir permohonan banding yang di ajukan oleh Kepala Desa pongkai istiqomah dengan putusan Nomor 73/B/2023/PT.TUN-MDN, Masih menurut RHP sebaiknya Desa Pongkai Istiqomah lakukan rekonsiliasi internal untuk perbaikan pelayanan Masyarakat, akhiri konflik yang terjadi antara kepala desa pongkai istiqomah dan perangkat desa, sehingga perjalanan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kepala desa dapat membayarkan gaji perangkat desa yang tertahan akibat kemelut yang terjadi.

 

M Husni di hubungi melalui sambungan selulernya menyampaikan sangat bersyukur karena Mahkamah Agung RI dapat memberikan keadilan kepada perangkat Desa Pongkai Istiqomah dan berharap kedepan dapat berjalan bersama kepala Desa Pongkai Istiqomah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum dari kantor RHP LAW FIRM dalam memberikan bantuan hukum kepada dirinya dan teman-teman.(Ril)

Komentar