Tindaklanjuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Riau, Lapas IIA Bangkinang Gerak Cepat Lakukan  Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Allnewsterkini. Com | BANGKINANG – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang langsung lakukan gerak cepat menggelar razia insidentil pada Jumat malam (24/01).,
yang Kali ini razia dilakukan di kamar hunian Blok A Kamar 12, Blok B kamar 7, Blok E kamar 5, dan Blok G kamar 4 , Jumat malam (24/01/2025).

Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Bangkinang, Edi cahyono bersama Tim Satopspatnal lapas Bangkinang yang di pimpin oleh Kasi Kamtib, Armaita dan KA.Kplp, Muhammad Hasan dan jajaran langsung lakukan gerak cepat menuju kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilaksanakan secara berkala yang di upayakan sebanyak 16 kali dalam sebulan sesuai dengan arahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono dalam hal ini juga menegaskan bahwa kegiatan razia yang setiap minggunya dilakukan di kamar hunian warga binaan itu merupakan dari upaya kami dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga arahan langsung dari KaKanwil Ditjenpas Riau, Maizar.

“Lapas IIA Bangkinang akan terus melakukan Antisipasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami akan terus melakukan kegiatan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas. Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” Tegas Kalapas Bangkinang, Edi Cahyono.

Setelah kegiatan Razia, dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap barang-barang yang dilarang masuk kedalam lapas berupa kabel charger, senjata tajam, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang.

Komentar