Polsek Minas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sorang Pria Bandar Sabu Diamankan

Allnewsterkini. Com | Siak – Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (23/02/2025) malam, seorang pria bernama Darius Ginting alias Ginting (46) berhasil diamankan di teras sekolah TK Makarti, Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 20.45 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka Darius Ginting di teras sekolah TK Makarti. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di dalam tempat permen,” ujar Kompol Carroland, kepada Wartawan, Senin (24/02).

Selain paket shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, pipet, handphone, uang tunai sebesar Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.

“Tersangka Darius Ginting diduga berperan sebagai bandar narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan methamphetamine,” lanjut Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Minas,” katanya.

Kompol Carroland juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Kapolsek Minas juga menghimbau kepada Masyarakat Minas jika ada hal hal yang di curigai terkait peredaran Narkotika di wilkum Polsek Minas agar segera menginformasikan kepada Polsek Minas untuk di tindak lanjuti, karna informasi dari Masyarakat sangat berarti untuk mengungkap peredaran Narkotika ini guna menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar