Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025 Secara Virtual

Pekanbaru  Allnewsterkini. Com | Bertempat pada ruang rapat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, (4/3/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan baru yang mengatur tata kelola penyelenggaraan makanan bagi warga binaan di UPT Pemasyarakatan. Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025 mencakup Pedoman dan Sistem Penyelenggaraan Makanan. Adapun sistem penyelenggaraan makanan meliputi : Input, Proses, Output, Outcome penyelenggaran makanan, Hiegine dan sanitasi serta Monitoring dan Evaluasi. Adapun pedoman teknis, standar kualitas, serta mekanisme distribusi makanan harus dipatuhi oleh seluruh UPT Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy meneruskan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar terkait implementasi aturan tersebut untuk memastikan ketersediaan makanan yang berkualitas, bergizi, dan sesuai dengan standar kesehatan bagi warga binaan. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak dasar warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran di wilayah Riau dapat segera menyesuaikan proses penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini akan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga binaan.

Selain kegiatan sosialisasi dibahas juga pada pada kegiatan ini persiapan lomba dapur sehat UPT Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61 tahun 2025.***

Komentar