KAMPAR KIRI – Allnewsterkini. Com | Seorang pria Pirang berinisial AF (20) warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Teluk Kuantan ditangkap Polsek Kampar Kiri, pasalnya ia melakukan persetubuhan kepada remaja R (16) di rumah neneknya, Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, pelaku ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban H (43) pada 8/8/2025 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dilakukan visum, pelaku kita tangkap di pasar malam tempat pelaku bekerja, di Kecamatan Gunung Sahilan”jelas Kapolsek.
Awal terbongkarnya perbuatan pelaku ini saat Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.30 wib, Ibu korban W menanyakan kepada korban kenapa tidak mau pergi sekolah. “Korban menceritakan masalahnya kepada ibu korbannya bahwa pelaku pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 wib korban disetubuhi dirumah neneknya oleh pelaku,”jelas Kapolsek.
Usai mendengar anaknya mengatakan hal itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri. Menindak lanjuti laporan orang tua korban pada Kamis (4/9/2025) sekira jam 21.30 wib Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Khamry Gufron dan Tim Opsnal beserta Tim II Penyidik pembantu Polsek kampar kiri menuju Pasar Malam tempat pelaku bekerja.
“Pelaku ditangkap saat itu sedang ingin menutup menutup jualan miliknya yang berada di pasar malam tersebut,”ujar Kompol Zuhri.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”pungkas Kapolsek.
Komentar