Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Dumai – Allnewsterkini. Com | Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Kota Dumai. Tersangka, Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian karpet dan sajadah di sejumlah masjid dan musala.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda. Pertama, Mushola Al Karamah di Jl. Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Pengurus mushola mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000.

Selang dua hari, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jl. Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 WIB. Modusnya, pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap tersangka Malik Asip Ali yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah,” ujar IPDA Ilham.

Pengembangan kemudian dilakukan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jl. Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, “Penangkapan tersangka Malik Asip Ali ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.” Jelas AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H.

Kapolres juga menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah preventif. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan.” Ucap Kapolres Dumai.

Tidak sampai disitu, lanjut AKBP Angga menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kedua TKP yang dilakukan oleh pelaku.

“Kita bergasil mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, 1 lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah, 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol BM 1896 YU warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau,” tutup AKBP Angga.

Saat ini, tersangka Malik Asip Ali telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah ibadah. Polisi juga mengimbau agar pengurus masjid dan musala memasang CCTV dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal.

Komentar