Pekanbaru – Allnewsterkini. Com| Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan POSBAKUMMADIN SIAK berikan Penyuluhan Hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Jum’at (17/10/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada seluruh tahanan yang bertempat di Ruang Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dan di hadiri oleh pejabat Struktural.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan bahwa
“Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tuturnya
Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, diberikan juga kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang telah disampaikan. Seluruh Warga Binaan tampak antusias dan senang sekali atas penyuluhan yang diselenggarakan.
Komentar