Pelalawan – Allnewsterkini. Com | Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika di SPBU KM 55 Jalan Lintas Timur Kel. Pangkalan Kerinci Barat Kab. Pelalawan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 23.00 Wib. Dalam kasus ini, satu tersangka berinsial P diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Tersangka insial P diamankan setelah tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy yang berisikan 2 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu di sun visor mobil yang dibawa tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU ALEK SINAGA SH mengatakan bahwa tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang yang yang saat ini masih dalam lidik. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang ada di wilayah Pelalawan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam kasus ini, tersangka P diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,96 gram, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 lembar tissu, 1 unit handphone Android merk Pocco warna hitam, dan 1 unit mobil merek Avanza Nopol BM 1772 NV warna putih.
Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S,I,K mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujar Kapolres.
Tersangka P saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan.
Komentar