Ancam Bunuh dengan Parang Samurai, Seorang Warga Simpang Martabak Berurusan dengan Polsek Bagan Sinembah

Allnewsterkini.Com | Rohil – SDS Saragih alias Sudar ( 44) ) alamat Jln Timbunan II, Dusun. Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Akhirnya berurusan dengan penegak hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Sabtu 9 Desember 2023, Sekira Pukul 08.00 WIB.

Pria mengaku tidak bekerja itu dilaporkan ke Polisi oleh Delima Natalia Pardede (44)) alamat Simpang Martabak, di Jln Demokrasi, Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil – Riau. Delima Natalia Pardede merasa terancam nyawanya setelah SDS Saragih membawa parang samurai saat ianya berada di dalam rumah Judika Simanjuntak di Jln Demokrasi, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinmenbah, Kabupaten Rohil Riau, Sabtu. 9 Desember 2023, Pukul 01.00 WIB. Dan berkata akan membunuhnya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan
adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam.

Pada Sabtu Sekira Jam 01.00 WIB, Sewaktu Pelapor dan saksi sedang istirahat di ruang tamu rumah, kemudian mendengar suara terlapor datang kerumah dan kemudian pelapor dan saksi bangun dan dari selah pintu jendela masuk tangan terlapor sambil menggenggam 1 Bilah Samurai dan mengancam pelapor dengan berkata” Keluar Kau Mak Richard, Jangan Sampai Kubunuh Kau, Malam ini kuhabisi nyawamu” kemudian terlapor berkata lagi kepada saksi saudara Sianturi” Jangan ikut ikutan kau Sianturi, Kupotong lehermu” tiru Iptu Yulanda Alvaleri. Menjelaskan.

Mendengar hal itu pelapor kemudian membuka pintu rumah dan membujuk terlapor agar tidak melakukan pengancaman lagi, setelah itu terlapor mengajak pelapor kerumahnya untuk mengambil barang. Dan
Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, Sekira Pukul 08.00 WIB, saudari pelapor membuat laporan dan Penyidik Unit Reskrim Polsek telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/XI/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 09 Desember 2023,” jelas juru bicara Kehumasan Polres Rohil ini.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman Mengunakan Sajam yang di lakukan oleh saudara terlapor, kemudian Penyidik Polsek Bagan Sinembah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Saksi bahwasanya benar telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman menggunakan Sajam yang dilakukan oleh Terlapor terhadap pelapor.

Setelah terpenuhinya 2 alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara, Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana; selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah Parang dibawa oleh petugas ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Komentar