Berlaku Efektif Januari 2026,UMK Kota Pekanbaru Naik Menjadi Rp. 3.9 Juta

PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, termasuk untuk Kota Pekanbaru. UMK Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, naik dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan UMK tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan, besaran UMK yang ditetapkan Pemprov Riau merupakan hasil usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Angka UMK itu memang usulan dari pemko, kita tetapkan bersama dewan pengupahan dalam rapat,” ujar Abdul Jamal, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Selanjutnya, sebelum resmi diberlakukan awal tahun depan, Disnaker Kota Pekanbaru terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Sekarang sudah mulai melakukan sosialisasi, baik melalui forum HRD dan ke perusahaan, kami buat suratnya juga,” tambahnya.(rl)

Komentar