BANGKINANG- Sebanyak 54 orang warga binaan Lapas IIA Bangkinang mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas IA Pekanbaru yang bertempat di Area Klinik Lapas Bangkinang, pada Kamis (08/05/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra menegaskan tujuan dari kegiatan Litmas Integrasi ini.
“Tujuan Litmas integrasi adalah untuk menjadi dasar pertimbangan pengusulan hak integrasi bagi warga binaan. Hak integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi. Litmas adalah syarat wajib Narapidana mendapatkan Integrasi” Tegas Alexander Lisman Putra.
Sementara itu, Empat orang PK Bapas, melakukan wawancara dan observasi secara individual terhadap 54 orang warga binaan tersebut. Proses ini bertujuan untuk menilai kelayakan mereka dalam memperoleh hak-hak integrasi, khususnya Pembebasan Bersyarat.
Empat orang petugas menilai berbagai aspek, seperti perubahan perilaku, kesiapan mental, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat. Penilaian ini menjadi dasar rekomendasi yang akan menentukan apakah warga binaan layak menerima hak integrasinya dan melalui Litmas ini, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menunjukkan kesiapan dan komitmen mereka dalam berkontribusi secara positif di masyarakat.***
#KemenimipasRI #ditjenpas #pemasyarakatanpastibermanfaat #LapasBangkinang #sidanglitmas #bapaspekanbaru
Komentar