Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru43 views

Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara.

Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare.

Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare.

Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.

Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut.

Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.***

Komentar