Buronan Kasus Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman demi Selamatkan Sawit

Siak39 views

Siak – Allnewsterkini. Com | Polres Siak menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48) yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.

Tersangka juga sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar saat api meluas di lokasi kejadian.

Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.

Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi oleh tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Api kemudian meluas hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Sepuh, petugas pemadam sempat menghadapi hambatan ketika berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas.

Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.

Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.

“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran, tetapi juga mencakup dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.

Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.***

Komentar