Cegah Maraknya Judi Online, Tim Penkum Gelar JMS ke SMKN 5 Pekanbaru

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru — Tim Penkum yang dipimpin Kasi Penkum Zikrullah, SH.,MH. menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tajuk “Bahaya Judi Online (Judol) Bagi Generasi Muda” ke SMKN 5 Pekanbaru.(06/11/2024)

JMS yang mendapuk Kasi I SIMON, S.H.,M.H, sebagai pemateri ini berlangsung secara interaktif dengan berfokus utama mengenai dampak negatif judi online, faktor penyebab maraknya judi online, serta masalah hukum yang ditimbulkan.

Dalam penyampaianya, pemateri mengatakan menurut Pasal 303 (3) KUHP permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau mahir.
Jenis perjudian juga terbagi tiga menurut Pasal 1 PP No. 9 tahun 1981 yakni Perjudian di Kasino, perjudian di tempat umum, dan perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Diakhir pemaparan, narasumber menambahkan beberapa tips terhindar dari judi online seperti kenali bahaya Judi Online (Judol), meningkatkan pengendalian diri dan tidak mengikuti akun sosial media yang menawarkan judi online/ klik iklan judol.

Dengan terselenggaranya JMS ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasi para peserta didik khususnya terhadap bahaya judi online, dampaknya hingga mengenali aspek hukumnya.

Komentar