Pekanbaru — Allnewsterkini. Com | Penguatan PAM Sumber Daya Organisasi (SDO) dan PAM Penanganan Perkara (PP) menjadi fokus utama sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas internal serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi menjadi poin arahan JAM Intel dalam pertemuan daring kepada seluruh satker. (14/04/2026)
Dalam arahan yang juga diikuti oleh Wakajati Riau beserta para Asisten dan jajaran menekankan pentingnya peran intelijen dalam mengidentifikasi potensi kerawanan, baik pada aspek sumber daya manusia maupun dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selanjutnya, PAM SDO diarahkan pada mitigasi risiko penyimpangan, penguatan kepatuhan terhadap SOP dan kode etik, serta deteksi dini potensi pelanggaran.
Sementara itu, PAM PP difokuskan pada pengawalan perkara strategis agar tetap objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.
Fungsi program Jaga Desa turut ditekankan sebagai instrumen preventif dalam pendampingan, pengawasan, serta pencegahan penyimpangan di tingkat desa, khususnya pengelolaan dana desa.
Melalui penguatan pengamanan internal dan fungsi pencegahan, diharapkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus terjaga.(rl)






Komentar