Diduga Nikah Siri, Istri Sah Laporkan Anggota DPRD Pekanbaru ke Badan Kehormatan

Allnewsterkini. Com | PEKANBARU – Istri sah AW, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan suaminya ke Badan Kehormatan DPRD, karena
diduga suaminya memiliki istri simpanan di kota Pekanbaru yang dinikahi secara siri.

Menurut sang istri, Maimunah (52), hal tersebut dia ketahui setelah 3 tahun umur pernikahan siri Anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut

Maimunah merupakan warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, melaporkan suaminya ke Badan Kehormatan Dewan Kota Pekanbaru pada Jum’at (16/06/23) pukul 08.30 WIB.

“WA merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru,” kata sang istri

Maimunah selaku istri sah WA mengatakan bahwa suaminya menikahi NR secara siri pada tanggal 20 Agustus tahun 2016.

Maimunah datang dengan membawa bukti bukti yang dia peroleh tentang pernikahan siri antara suaminya dengan perempuan bernama NR.

Sayangnya, saat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru di ruangan Kantor Badan Kehormatan tidak ada yang bisa dia ditemui. Semua anggota BK pada keluar, yang ada hanya dua orang staf.

“Dan kedatangan saya ke ruangan Badan Kehormatan ini sudah untuk yang ketiga kalinya. Namun belum ada yang bisa dijumpai, baik ketua BK maupun yang lain selain stafnya,” kata Maimunah.

Saat dikonfirmasi, salah satu staf Badan Kehormatan yang bernama Ucok di ruangan mengatakan bahwa kedatangan ibu Maimunah Nst nanti akan disampaikan kepada Ketua Badan Kehormatan.

“Saat ini memang ketua dan pengurus Badan Kehormatan Dewan lagi ada urusan diluar,” tuturnya.**/tim

Komentar