Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Pelanggaran

PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami membuka posko ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, pekerja dapat langsung mengadu ke posko yang telah disediakan,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, kepada media, Kamis (13/3/2025).

Selain membuka posko, Disnakertrans juga mengimbau seluruh perusahaan di Riau untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.

“Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya, sehingga kami harapkan tahun ini tidak ada atau setidaknya lebih sedikit pengaduan terkait THR,” tambah Boby.

Disnakertrans menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dipersilakan melapor ke posko pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi,” pungkas Boby Rachmat.(rl)

 

Komentar