DPRD Dumai Sahkan Perubahan Perda Penyertaan Modal untuk Perkuat BUMD

DUMAI, Allnewstrekini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) B Tahun 2025 terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Dumai.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD, Agus Miswandi, S.A.B., serta dihadiri 25 dari 35 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Laporan Pansus B disampaikan langsung oleh juru bicara sekaligus Ketua Pansus B, Muhammad Dochlas Manurung, S.H. Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai. Dengan penandatanganan tersebut, Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, yang hadir dalam rapat paripurna itu, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya kepada Pansus B, atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, Pansus telah melaksanakan rapat dan pembahasan sehingga pada hari ini dapat menyampaikan hasil kerjanya. Investasi dalam bentuk penyertaan modal diyakini dapat menjadi pengungkit pembangunan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sugiyarto.(Infotorial)

Komentar