Allnewsterkini. Com | INHU- Pasir Sialang Jaya, sebuah desa yang seharusnya tenang, kini dihantui keresahan akibat maraknya peredaran narkoba. Namun, upaya Kepolisian setempat untuk menangani masalah ini mulai menunjukkan hasil.
Pada Minggu, 29/9/2024 malam, Polsek Lirik berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung ampera nasi di desa tersebut.
Mendapat terusan Informasi dari Kapolres, Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, segera memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap SNT Alias Santo, seorang wiraswasta berusia 32 tahun, saat berada di lokasi yang dilaporkan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan 4 bungkus bekas pakai di dalam dompet kecil milik Santo. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa Santo memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama AFZ alias Ijal.
Tak lama setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFZ Alias Ijal (38) di rumahnya di Desa Pasir Sialang Jaya, yang juga menyimpan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2.32 gram
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, mengungkapkan, “Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan narkoba di daerah ini terungkap dan kami juga berharap partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersam-sama dalam upayan pemberantasan jaringan narkoba.”
Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan untuk menanggulangi masalah narkoba di Pasir Sialang Jaya. Warga kini merasa lebih aman dengan kehadiran petugas yang aktif memberantas peredaran narkoba di daerah mereka.
Kapolsek Lirik berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini diamankan di mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberantas narkoba. Kami mengajak warga untuk melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Bersama, kita bisa memerangi narkoba di desa ini,” tambah Kapolsek.
Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam mengatasi masalah sosial yang yang ada. Dengan pengawasan dan partisipasi aktif dari warga, diharapkan Pasir Sialang Jaya bisa kembali menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi warganya serta bersih dari peredaran narkoba
Komentar