Kampar Kiri Tengah Geger! Polisi Gerebek Rumah Pengedar Shabu, Ungkap Jaringan Narkoba

KAMPAR KIRI TENGAH – Allnewsterkini. Com | Jajaran Polres Kampar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning, seorang pengedar narkotika jenis shabu berhasil dibekuk di sebuah rumah di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry Curie Ambarita menyampaikan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan adalah DE (39), seorang pengangguran yang beralamat di Dusun Suka Damai Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang kami terima bahwa pelaku DE sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Bina Baru,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry Curie Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DE yang saat itu sedang berada di dalam rumah,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip bening besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastik klip bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak lakban kuning tempat penyimpanan shabu, 3 (tiga) plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit Hp merk OPPO A16 warna Hitam, dan uang sejumlah Rp. 800.000,-.

“Tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli tersangka melalui Sdr. RS (DPO),” ungkap Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2).

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Komentar

Berita Terbaru