Allnewsterkini.Com | Bangkinang – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang resmi menandatangani perjanjian kerjasama guna mengoptimalkan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu, 22 November 2023.
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang, Muhammad Diharja mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah langkah konkrit dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Basan dan Baran dalam proses hukum, dengan adanya kerjasama ini diharapkan penanganan dan pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Diharja juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar atas penyelenggaraan penandatanganan kerjasama ini.
Perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak hanya memperkuat kolaborasi antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang dan Kejaksaan Negeri Kampar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini diakhiri dengan penyerahan salinan perjanjian kepada masing-masing pihak yang telah ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Rumah Pemasyarakatan Kelas II Bangkinang. Perjanjian Kerjasama ini merupakan gagasan dalam aksi perubahan yang dilakukan oleh Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Bangkinang dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2023 yang siselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Budi Argap Situngkir mengapresiasi Kerja sama ini dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Basan dan Baran. Kerja sama ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Basan dan Baran.
Komentar