Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menggelar kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi Tahun 2024 pada hari Jum’at (1/3) di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wahyu Tri Hartomo, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkam serta pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Riau dan para peserta kegiatan.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang merupakan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum se-Provinsi Riau. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangatlah penting dalam mendukung pembangunan nasional. Perancang peraturan perundang-undangan harus mampu menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Peraturan daerah yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tentunya membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil sebagaimana instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi daerah.” ujar Budi Argap Situngkir.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas dan harmonis. Dengan demikian, diharapkan terciptanya peraturan daerah yang mendukung pembangunan nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap proses harmonisasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dan kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terhadap inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau perihal aplikasi SIHARKUM, dan tentunya apresiasi kepada seluruh stakeholder khususnya pemerintah daerah yang selama ini telah bersinergi dengan Kemenkumham. Semoga hal baik ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat” tutup Kakanwil.
Komentar