ROHIL–Allnewsterkini. Com | Ketegasan Polda Riau dalam mengawal kelestarian alam kembali dibuktikan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terjun langsung meninjau lokasi kerusakan fatal ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).
Langkah cepat penegakan hukum ini menandai komitmen tanpa kompromi terhadap para penjahat lingkungan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Kapolda memboyong jajaran utamanya, termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, serta tim teknis BKSDA Riau.
Mereka menyisir langsung titik kerusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, tempat bentang mangrove yang semula asri mendadak luluh lantak.
Tragedi lingkungan ini terungkap setelah operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil mendapati sedikitnya 115,21 hektare kawasan pesisir telah dibabat habis menggunakan alat berat. Tak butuh waktu lama, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka dan menyita dua unit ekskavator raksasa yang dijadikan alat untuk merusak benteng alam penahan abrasi tersebut.
Aksi penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Green Policing yang diusung jajaran Kepolisian Daerah Riau. Irjen Herry menegaskan bahwa pendekatan hukum yang mereka lakukan tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara bagi para pelaku, tetapi juga pada penyelamatan ekosistem serta pemulihan fungsi alam demi memberikan efek jera yang nyata.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari illegal logging, perambahan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan mangrove akan kami sikat. Ini adalah komitmen kami memastikan lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang,” tegas Irjen Herimen, sapaan akrbanya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membongkar detail dua kejahatan terpisah yang diungkap pihaknya. Perkara pertama menjerat tersangka AF yang nekat membuka tiga hektare Hutan Produksi Konversi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang terungkap berkat laporan awal Yayasan Devendra.
“Sementara itu, kasus kedua menyeret tersangka SA yang nekat mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas. SA secara masif merambah 115,21 hektare lahan yang memotong Hutan Produksi Terbatas (HPT), HPK, hingga Areal Penggunaan Lain (APL),” jelas Ade.
Parahnya, aksi nekat SA ini tetap berjalan meski Penghulu dan kelompok masyarakat lokal telah menerbitkan surat larangan resmi sejak awal tahun.
Langkah brutal para tersangka kian menyulut keprihatinan karena lokasi mangrove yang dirusak sebenarnya telah mengantongi persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari KLHK seluas 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.
“Kini, setelah memeriksa 12 saksi dan mengandeng sejumlah ahli, penyidik mengunci kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait Kehutanan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.***







Komentar