KAMPAR KIRI HILIR – Allnewsterkini. Com| Polsek Kampar Kiri Hilir mengambil langkah proaktif dengan menggandeng tokoh masyarakat dalam upaya mengkonter opini publik terkait pemberitaan miring tentang adanya pembiaran aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menerangkan bahwa Berawal dari viralnya video di media sosial Tiktok yang menuding adanya aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai, Polsek Kampar Kiri Hilir langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Pada hari Sabtu (12 Juli 2025), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, melakukan pengecekan langsung ke lokasi galian C yang viral tersebut. Namun, saat pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Lokasi galian C tersebut tertutup pagar dan terkunci gembok.
Selanjutnya, pada hari Kamis (21 Agustus 2025), Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita melakukan pengecekan lokasi tambang ilegal jenis Galian C di Jalan Poros Desa Simalinyang – Mayang Pongkai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar. Saat pengecekan, aktivitas tambang ilegal juga sudah tidak beroperasi. Kapolsek Kampar Kiri Hilir memberikan himbauan kepada pengelola/penjaga lokasi tambang untuk segera mengurus perizinan galian C.
Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani isu ini, pada hari Sabtu (27/9/25), Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry Curie Ambarita kembali memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto untuk melakukan pengecekan lokasi galian C yang viral di media sosial Tiktok tersebut. Kali ini, pengecekan dilakukan bersama dengan tokoh masyarakat setempat, yaitu Ketua LPM desa Simalinyang H. Fitran, Tokoh masyarakat H. Syafri Jaya, dan Kadus Eris Darwanto. Hasilnya, tetap tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Polsek Kampar Kiri Hilir selama dari bulan Agustus 2025 hingga saat ini terus memantau dan melakukan pengecekan, dan setelah dilihat kembali tidak ada aktivitas apapun di dalam lokasi tersebut,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya serangkaian kegiatan pengecekan dan penindakan yang melibatkan tokoh masyarakat ini, Polsek Kampar Kiri Hilir membuktikan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dan membantah tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai.
Komentar