Siak – Allnewsterkini. Com | Kasdim 0322 Siak Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir didampingi oleh Pasiops Kodim 0322 Siak Lettu Inf Ahmad Dasopang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Aula kantor KPU Jln. Agraria Komplek Perkantoran Pemda. Sei Betung Siak Sri Indrapura dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2025 yang dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Siak.(07/03/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang dibacakan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, KPU Kabupaten Siak menyampaikan beberapa poin penting terkait mekanisme pelaksanaan PSU, antara lain:
1) PSU akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
2) Tahapan dan jadwal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak, yang dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi KPU.
3) Mekanisme pelaksanaan PSU mencakup pembentukan badan adhoc, pemenuhan kebutuhan logistik dan anggaran, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan hasil pemilihan.
4) KPU Kabupaten Siak akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, tim kampanye pasangan calon, Bawaslu, pemerintah daerah, serta pemantau dan jurnalis untuk memastikan kelancaran proses PSU.
5) Sosialisasi kepada pemilih, peserta pemilihan, dan stakeholder akan terus dilakukan, termasuk melalui siaran langsung (live streaming) untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
Sebagai bagian dari pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Siak juga menyiapkan penyelenggara pemungutan suara dengan menetapkan KPPS serta petugas ketertiban TPS. Evaluasi terhadap petugas KPPS dilakukan berdasarkan kinerja pada pemilihan sebelumnya, dengan kemungkinan penggantian jika diperlukan.
Kasdim 0322 Siak menegaskan bahwa jajaran TNI akan bersinergi dengan pihak terkait dalam menjaga kondusivitas dan kelancaran pelaksanaan PSU. “Kami siap mendukung penuh agar proses Pemungutan Suara Ulang ini berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menyukseskan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2025.***
PENDIM 0322 SIAK
Komentar