Allnewsterkini. Com | Jakarta — Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No, 624/G/2023/PN.Jkt Utara tanggal 24 Juli 2024. Tim Jaksa Pengacara Negeri (JPN) Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta telah berhasil memulihkan Keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp 53 M (Lima puluh tiga milyar rupiah)(01/08/2024)
Persidangan yang berhasil dimenangkan oleh Tim Jaksa Pengacara negara (JPN) Kejati DKI Jakarta yang bertindak dan atas Nama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero). Tanjung Priok Jakarta Utara. Sebagai Penggugat melawan PT. Trikarya Alam, yang berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso KM 8, Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai Tergugat telah menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud dengan Amar putusan yang pada pokoknya sebagai berikut.
Mengabulkan gugatan penggugat (PT Pelindo (Persero) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menyatakan tergugat/PT Trikarya Alam telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas pekerjaan pengadaan 2(Dua) Unit Kapal Tunda sesuai dengan perjanjian No, HK, 566/10/2/C, Tpk-12 tentang pekerjaan pengadaan 1(Satu) Unit kapal tunda kapasitas 2 x 800 HP Type Fix Propeler dan 1(Satu) Unit kapal tunda Kapasitas 2 x 1200 HP Type Steerable Rudder Propeller.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sejumlah Rp 50,376,174,000,00 (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Membayar denda keterlambatan sebesar Rp 2.975.000.000.00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Komentar