Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Banyak nya permasalahan terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 – 2024 di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) ikut menyoroti hal tersebut, Rabu (12/7/2023).
Kita ketahui bahwa pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK telah dimulai secara online dari tanggal 29 Mei – 26 Juni yang lalu, dimana dari data yang di terima oleh Media ini dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yaitu 92.213 Siswa/i dari total keseluruhan daya tampung yang disediakan untuk pendaftaran online PPDB 2023/2024 Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi di Kantor nya Jalan Garuda Ujung Pekanbaru, perihal PPDB saat ini, Ketua DPD Riau LSM BARA-API Jasril Rz yang didampingi oleh Sekretaris nya Daeng Johan menyebutkan bahwa sampai saat ini dari pantauan nya PPDB 2023/2024 yang dilakukan secara online Oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih berjalan lancar dan belum ada hal yang menurut nya menyalahi aturan yang berlaku.
” Kami menyarankan Peserta PPDB memilih sekolah yang sesuai dengan zonasi, dan apabila sekolah tersebut tidak mengutamakan anak didik tempatan sesuai dengan zonasi maka hal ini telah melanggar aturan yang telah ada, karena Pemerintah membangun Sekolah itu untuk mengutamakan Peserta didik tempatan sesuai zonasi sekolah yang gunanya memberi kesempatan yang sama dalam pemerataan Pendidikan,” ujar Jasril Rz.
Adapun Pro dan Kontra yang beredar di tengah- tengah Masyarakat serta tudingan negatif terkait adanya kecurangan pada saat PPDB oleh Disdik Provinsi Riau seperti praktik kecurangan mulai dari perangkingan saat pendaftaran siswa di aplikasi PPDB, pengurangan jumlah Rombel atau kuota kelas dari yang sudah tertera di Dapodik serta penerimaan susulan setelah PPDB oleh masing-masing sekolah, hal itu menurut Ketua DPD LSM BARA-API Prov Riau Jasril Rz sah- sah saja karena sebagai bentuk control sosial dari Masyarakat ataupun para pengiat pendidikan.
” Kalau terbukti Kepala sekolah (Kepsek) yang ada di Kota Pekanbaru diduga ada yang melakukan suap ataupun mengurangi jumlah Rombongan belajar (Rombel) saat penerimaan PPDB Tahun ini yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 01 Tahun 2021 yang mengamanatkan PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel serta regulasi lainnya yang berlaku,”
” Serta dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah itu dinyatakan bahwa per tingkat maksimal 12 Rombel atau total 36 Rombel, tentu harus dipatuhi dan dilaksanakan, dan kalau aturan tersebut tidak dilakukan maka Kami dari DPD LSM BARA API Provinsi Riau Siap Melaporkan ke Saber Pungli dan Polda Riau serta akan mengawal sampai Ke ranah Pengadilan,” tegas Jasril Rz.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol menerangkan bahwa pelaksanaan PPDB Riau tahun 2023 tidak ada kendala, dan Masyarakat harus juga paham aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa calon siswa harus memenuhi syarat secara zonasi dan syarat lainnya yang sudah ditetapkan.
” Pada Saat PPDB Sekarang ini Seharusnya sama-sama kita perjuangkan anak yang masuk lewat jalur Afirmasi karna Mereka sangat butuh diperjuangkan agar tepat Sasaran ungkap Ketua DPD LSM BARA API Prov Riau Jasril Rz”.
” Kepada pihak sekolah untuk melakukan verifikasi terhadap data-data calon siswa yang sekiranya meragukan dan Sekolah harus tetap menjalankan PPBD sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Pergub dan Juknis.
Kita bisa memaklumi semua orang tua ingin anak mereka masuk ke sekolah negeri, namun ada dari beberapa calon siswa yang tidak memenuhi syarat,” tutup Kadisdik Kamsol.
Komentar