Allnewsterkini. Com | Jakarta – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mulyadi melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari Selasa (24/10/23) menemui Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Marselina Budiningsih.
Di ruang kerjanya, Marselina meminta agar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) yang ada di wilayah Riau, untuk secara tepat waktu mengirimkan Rekap Laporan Eksekusi Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) secara intensif/rutin setiap bulannya melalui email dan WA Grup yang telah tersedia.
“Laporan eksekusi ini berguna untuk mendukung capaian target kinerja Tahun 2023. Kepada jajaran Rupbasan untuk selalu berkoordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan instansi terkait dalam penyelesaian status basan dan baran yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Marselina.
Marselina juga meminta kepada seluruh Lapas dan Rutan khususnya yang ada di Wilayah Riau untuk mengoptimalkan bantuan hukum yang ada di Lapas maupun Rutan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin. Serta melakukan kerjasam dengan instansi terkait perihal program penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan yang ada di Lapas/Rutan.
Hal ini bertujuan demi pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan dimana sangatlah diperlukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) nya agar terhindar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik.(Ril)
Komentar