Allnewsterkini.com – Kuansing – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, mengadakan acara Coffe Morning bersama insan Pers Se Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Jumat (22/11/24) pagi
Dalam acara coffe morning yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi, bersama insan Pers di hadiri oleh Ketua KPU Kuantan Singingi di wakili oleh Komisioner KPU Kuantan Singingi, Yose Rizal mengatakan bahwa, Peran Media dalam Pilkada penting sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. “Media telah banyak berkontribusi dalam menyebarkan informasi terkait Pilkada ini. Dan kami berharap rekan-rekan media terus mendorong partisipasi masyarakat Kuansing untuk datang ke TPS pada 27 November 2024,” ujarnya
Yose juga menambahkan bahwa tahapan Pilkada saat ini sudah memasuki fase akhir, termasuk masa kampanye yang akan berakhir besok. Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana yang kondusif, aman, dan damai di hari-hari menjelang pencoblosan nanti.
Selanjutnya, disampaikan oleh Komisioner KPU Yuni Gusneli, S.Pd juga menegaskan bahwa, para pengguna hak pilih pada saat pencoblosan dilarang membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.” Ucapnya Yuni
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfotonya dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran di tegaskan oleh Yuni Gusneli.
Tidak hanya itu, Yuni Gusneli juga telah mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar menempel himbauan tersebut, di setiap TPS serta saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, antara lain, Pasal 20 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan / atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Pasal 23 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Yeni Gusneli juga memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dimana bagi yang melanggar akan menerima sangsi pidana. tutup Yeni Gusneli.
Komentar