Kunjungan Ke Masyarakat Sekaligus Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDeS PERIODE 2024 – 2029, Di Desa Upang Makmur

Allnewsterkini.Com | Palembang Banyuasin – Sebagai bentuk menjalankan regulasi atas telah dilantiknya kepala desa Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Periode 2023 s/d 2029, Bpk. Shamsul Bahri, maka dalam hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa (RPJMDes) periode 2024 – 2029. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun RPJMDesa Periode 2024 – 2029 Desa Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Senin, (15/01/24)

Acara Kunjungan ke Masyarakat sekaligus Penyusunan RPJMDeS, 2023 / 2029, Di Salah Satu Rumah Warga, dihadiri Oleh : Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kader Posyandu Desa, Ibu Pkk, Pendamping Desa,. Serta Masyarakat.

Dalam sambutan kepala desa Upang Makmur, Syamsul Bahri, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan pasca Pemilihan Kepala Desa demi mewujudkan Upang Makmur yang lebih baik lagi.

Dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari pendamping desa yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Upang Makmur. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa Ucap Syamsul Saat Di Konfirmasi awak media.

Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun RPJMDes Upang Makmur Sebanyak 7 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :”Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. ”

Masih Kata Syamsul, bahwasan untuk mengawali kades tepilih dan di lantik menyusun rpmjdes dirumah Rt ,jemput bola mengadakan musyawarah di tingkat RT, untuk menampung aspirasi masing² masyarakat ditingkat rt ,sebagai bentuk menepati janji kampanye kades yang Terpilih, mendengar langsung keluhan masyarakat,Ucapnya

Dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan RPJMdesa Upang Makmur, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2024 – 2029,.ungkapnya.

Jurnalis : Mulyadi

Komentar