Majukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diskusi Teknis Layanan Keperdataan

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Mengusung tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro Dan Kecil melalui Perseroan Perorangan”, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar Diskusi Teknis Layanan Keperdataan, Rabu (18/10).

Mengambil tempat di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, jajaran Bidang Pelayanan Hukum dan jajaran.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah memiliki konsep untuk memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Hal ini akan diwujudkan pada perseroan perorangan. Perseroan perorangan adalah wujud implementasi dari Undang-undang cipta kerja di mana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan,” papar Kakanwil.

Bertindak sebagai Keynote Speaker, Fajar BS Lase selaku Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital mengilas balik terkiat pondasi terkuat ekonomi Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang bertumpu pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. “Perusahaan besar banyak yang tumbang, namun usaha kecil malah makin menjamur. Untuk itu Pemerintah hadir memberi kemudahan bagi para pelaku usaha ini. Melalui Perseroan Perorangan kepercayaan diri pelaku usaha akan semakin meningkat karena dapat meminjam uang dari bank negara. Dengan modal limapuluh ribu saja, anda bisa memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan sah berbadan hukum,” terang Fajar BS Lase.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Notaris dan Dinas Terkait, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain; R.R Rahayu Lestari Sukesih, selaku Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dini Nur Setiawati selaku Asisten Direktur Kantor Wilayah Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Irma Novrita selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Agus Suyanto selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau dan Gery Ismanto selaku Penata Perizinan Ahli Muda DPM PTSP Provinsi Riau.

Komentar

Berita Terbaru