Allnewsterkini.com | Banyuasin – Desa Salek Mukti melakukan proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa untuk tahun 2024.
Bertempat di ruang rapat kantor desa Desa Salek Mukti bersama dengan lembaga desa, masyarakat dan perangkat desa melaksanakan proses perencanaan untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan dimaksud terlihat perwakilan dari masyarakat, Kepala Dusun, semua ketua RT, Danton linmas dan perangkat desa serta unsur kecamatan air salek.
Kepala Desa Salek Mukti Rizal Efendi dalam arahannya mengungkapkan Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi rencana pembangunan jangka panjang (RPJMDes) yang melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan untuk tahun selanjutnya.
Lebih lanjut Kades Rizal mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah desa, dalam kesempatan ini saya harapkan sinergitas dari elemen masyarakat dan lembaga desa dengan pemerintah desa karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan desa, banyak potensi yang layak untuk dikembangkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Ungkapnya.
Camat Air Salek Mulyadi S.Sos.,M.Si dalam arahannya menyampaikan jika Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Kepala Desa, dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
Lebih lanjut Mulyadi, S.Sos.,M.Si menegaskan yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa paling tidak memiliki tiga hal penting yaitu pertama desa memiliki kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Kemudian yang kedua sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaannya dan yang ketiga sebagai instrumen akunabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintah yang berkepentingan menyatukan kinerja pemerintah desa, untuk itu dalam musyawarah ini semua harus fokus pembahasannya. ujarnya.
Diakhir rapat Sekretaris Desa Salek Mukti selaku tim penyusun menghimpun semua usulan sebagai dasar rumusan rencana kerja pemerintah desa.
Jurnalis : Mulyadi
Komentar