Pasang Plang Tegas di Rimbo Panjang: Area Bekas Karhutla Jadi Kawasan Penegakan Hukum

Kampar60 views

KAMPAR – Allnewsterkini. Com | Sebuah peringatan keras dan nyata kini berdiri kokoh di tengah lahan yang pernah tergerus api. Pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, telah dilaksanakan kegiatan pemasangan Plang Peringatan Larangan Kegiatan di Areal Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah tersebut.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dari berbagai elemen. Hadir memimpin acara, Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp. Turut hadir mewakili Pemerintah Daerah, Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si, serta pimpinan Forkopimda di antaranya Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.

Kehadiran para pejabat utama lainnya turut memperkuat makna kegiatan ini, meliputi perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, para pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta perwakilan masyarakat setempat. Secara keseluruhan, sekitar 30 peserta berkumpul untuk menyaksikan momen penting ini di atas lahan seluas ±14 hektar dengan koordinat 0.425622, 101.321716.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K. memberikan penjelasan mendalam mengenai tujuan dan bobot hukum dari pemasangan plang peringatan ini.

“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektar ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Kapolres di lokasi kegiatan.

“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat. Hal ini kami lakukan untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Plang peringatan yang berdiri kokoh tersebut memuat ancaman hukum yang tegas berdasarkan payung hukum yang berlaku, antara lain:

– UU No. 41 Tahun 1999: Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 7,5 Miliar.

– UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

– UU No. 18 Tahun 2013: Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

– KUHP: Ancaman hingga penjara seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, tertulis larangan mutlak melakukan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar tersebut. Siapa pun yang dengan sengaja merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang ini terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 364 KUHP.

Rangkaian acara berjalan lancar, diawali dengan proses peletakan semen plang yang dilakukan oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda, dilanjutkan sesi foto bersama dan keterangan pers (doorstop). Seluruh kegiatan berakhir sekira pukul 10.05 Wib dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

Komentar