Allnewsterkini. Com | PEKANBARU, – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pemuda MRP als Rafli (18), yangmana pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.
” Pelaku ( MRP_red ) diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 di Rumbai sekira pukul 14.00 Wib “, jelas Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice, Rabu (07/02/2024).
Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Junita Feronika BR Tarigan yang menyatakakan telah kehilangan sepeda motor milik nya di Jalan Kayu Manis kel. Tampan kec. Payung Sekaki.
” Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib korban memarkirkan kendaraan jenis matic (beat) disamping ponsel Republik dalam keadaan stang terkunci. Selesai bekerja sekira pukul 23.30 Wib, korban mendapati kendaraan tidak ada ditempat parkir semula “, tambah Rejoice.
Tidak terima kendaraannya digondol orang tidak dikenal, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Payung Sekaki.
” Atas laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan “, imbuh Iptu Rejoice.
Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku ( MRP ) sedang berada disekitaran Rumbai dan pelaku berhasil diamankan.
” Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa kendaraan hasil curiannya tersebut telah dijual kepada ( J ) seharga Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) “, beber Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dari tahun 2022.
” Berdasarkan pengakuan pelaku, dari tahun 2022 telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 TKP diberbagai daerah, namun dari 20 TKP tersebut pelaku hanya mengingat beberapa TKP saja, yaitu : Hotel Darma Utama Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Undan, Jl. Kayu Manis kel. Tampan, Home Stay simpang Panas Rumbai, parkiran hotel Emeral dan Jl. Kurnia “, beber Iptu Rejoice.
Pelaku saat ini sudah dijebloskan kedalam sel Mapolsek Payung Sekaki dan bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar surat keterangan BPKB dan 1 (Satu) rekaman CCTV.
” Untuk pelaku diterapkan dengan penerapan pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk ( J ) sedang dalam pengembangan “, pungkas Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., SIK.
Komentar