Allnewsterkini. Com | Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Bongkar Rumah ( Curat ) Inisial YZ Als S, 20 thn, warga Kp. Ps. Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan 1 orang pelaku DPO.
Perawang, Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Pencurian Dan Pemberatan ( Curat ) diamankan di Polsek Tualang. ( 4/5/2024)
Kasus Curat terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pertiwi Gg. Mawar RT.003 RK.005 Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.
Dari keterangan Korban/ Pelapor pada saat pelapor/korban kembali ke rumah pelapor/korban dan pelapor/korban terkejut melihat lampu kamar mandi menyala selanjutnya pelapor/korban melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper didalam kamar pelapor/korban setelah pelapor/korban membuka resleting koper alangkah terkejutnya pelapor/korban melihat bagian dalam koper sudah dalam keadaan terbuka/koyak.
Dan selanjutnya pelapor/korban melihat sebuah dompet milik pelapor/korban yang berada di dalam koper tersebut dan membukanya pelapor/korban terkejut melihat uang pelapor/korban sudah tidak ada/hilang dan emas pelapor/korban juga hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.950.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Tualang guna penyelidikan lebih lanjut.
Adanya laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Praseto.SH. MH melalui Ps. Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku inisial YZ als S berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Pertiwi Gg. Mawar RT.003 RK.005 Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak beserta barang bukti berupa sepasang anting rantai emas dan 1 (satu) lembar surat emas. Pelaku merupakan tetangga korban yang mana rumah yang ditempati korban berdampingan dengan rumah pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut bersama temannya Inisial L Als A( DPO ) telah melakukan Pencurian terhadap barang berupa Uang tunai lebih kurang sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kalung emas beserta suratnya, 1 (satu) pasang anting emas beserta suratnya, 1 (satu) buah cincin emas beserta suratnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap tindak Pidana Curat. Pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan terhadap Pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun tutup Kompol Arry.
Komentar