Penyerahan Tersangka dan BB (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018

Allnewsterkini. Com | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018.(13/08/2024)

Adapun 6 orang yang dilakukan Tahap II adalah sebagai berikut.

Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.

Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Tim Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain.

1. Sertifikat tanah
2. 1 (satu) unit mobil
3. Sejumlah uang tunai dan emas
4. Sertifikat Bangunan
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar