Pekanbaru — Allnewsterkini. Com | Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Pekanbaru ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan, mengingat di Rutan Pekanbaru juga terdapat warga binaan yang berasal dari Kota Pekanbaru maupun Kabupaten Pelalawan.(12/05/2026)
Dalam sambutannya, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru menyampaikan bahwa Rutan Pekanbaru tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat nantinya. Menurutnya, kepemilikan identitas diri menjadi salah satu hal penting agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru menegaskan bahwa warga binaan juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan kartu identitas. Oleh sebab itu, sinergi yang dibangun bersama Rutan Pekanbaru diharapkan mampu mempermudah proses pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan yang menyampaikan bahwa sudah seharusnya hak kepemilikan identitas diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sehingga memudahkan mereka dalam mengakses pelayanan publik saat kembali ke tengah masyarakat.







Komentar