Personil Polsek Rambahsamo Layak Direwad, Berkat Komunikasi Persuasif, Tersangka Pengancaman Menyerahkan Diri Ke Polisi

Allnewsterkini. Com | ROKAN HULU-Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) layak diberikan reward, berkat komunikasi persuasif yang dilakukan Seorang Pria Tersangka kasus pengancaman menyerahkan diri ke Polisi.

“Kita sudah mengamankan Seorang Pria inisial ASM (31) atas kasus pengancaman dari laporan OS (32) dengan Saksi G (60) dan LSS (50),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Jumat (9/6/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT 001 RW 001 di Simpang ABC Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 Wib.

“Barang Bukti yang yang diamankan dari kejadian tersebut, Barang Bukti berupa Satu Senapan Angin Kompresor merk Kaliber,” tutur Kapolsek.

Ipda Totok Nurdianto SH MH memaparkan, peristiwa ini, ketika Pelapor sedang berada di rumah bersama dengan Suaminya, LSS, tiba-tiba datang AS dengan menenteng Senapan Angin berteriak-teriak memanggil Suaminya.

Kemudian, Pelapor mendatangi AS tersebut dan menanyakan apa masalahnya.

Lantas, AS marah-marah berteriak kepada Suami Pelapor. “Mana Lasman, Aku mau bunuh dia,” kata Terlapor.

Pelapor menghalangi AS tersebut, tetapi malahan mengarahkan Senapan Angin tersebut kepada OS sambil mengatakan “Jangan ikut campur,” cetusnya.

Setelah itu, pelapor mengusir AS dari rumahnya, lantas Dia pun pergi.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo untuk diproses.

Berdasarkan, laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Terlapor

Kemudian, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terlapor

Setelah, keberadaan Terlapor diketahui, Kanit Reskrim melakukan pendekatan secara persuasif

Atas pendekatan tersebut, Terlapor menyerahkan diri ke Polsek Rambah Samo

Kemudian, terhadap Terlapor dilakukan pemeriksaan serta mengakui perbuatannya melakukan pengancaman.

“Terlapor Kami persangkaan dengan Pasal 335 KUH Pidana,” pungkas Ipda Totok Nurdianto SH MH mengakhiri.

Komentar