Allnewsterkini. Com | PEKANBARU – Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika 83,47 Kg Sabu serta 43.651 butir Ekstasi,senilai 96,5 Milyar Turut dihadirkan 12 orang tersangka di Halaman Samping Mapolda Riau, Pada Senin (30/9/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi, dan didampingi Pj-Gubernur Riau diwakili, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto,serta Tamu Undangan Lainnya.
Dalam kegiatan itu turut Dihadir juga Kejati Riau Diwakili Aspidum, Kejati Riau,Dirintelkam, Kabid Propam, Kabid Labfor, Wadir Tahti, Kapolres Inhu dan Ketua LAM Riau.
Sebelum dilakukan pemusnahan,sebagaian barang bukti tersebut diuji keaslian nya oleh Labfor Polda Riau.sementara lainnya di musnahkan, “Jelas Wakapolda Riau.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 5 (Lima) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran selama bulan September diwilayah hukum Polda Riau,” sebut Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi saat memimpin press conference.
Kemudian barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 (Dua Belas) orang tersangka jaringan internasional dan barang bukti tersebut akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang, notabenannya tersangka yang berada di Malaysia juga sudah kita kantongin namanya kita telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Interpol semoga saja dalam waktu dekat kita akan bisa melakukan penangkapan yang bersangkutan.
”Seandainya kita proyeksikan dalam kerugian negara maka kita dapat mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah dan jika barang-barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat atau orang maka kita kurang lebih dapat menyelamatkan 87.836 jiwa,” ujarnya.
Hal ini tentu merupakan kiprah dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan puluhan barang bukti sabu & ekstasi diamankan dari tangan tersangka.
”Maka para tersangka ini kita akan dikenakan Pasal 114 ayat(2) junto pasal 112 ayat(2) junto dan Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Wakapolda Riau.
Komentar