Polres Dumai Ungkap Sabu 650 Gram dan Etomidate di Bathin Solapan, Dua Tersangka Diamankan

Dumai19 views

DUMAI – Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti tujuh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram serta dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia.(30/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial FS (20) dan MS (32). Keduanya diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Dumai.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni RA dan DA, pada Senin, 28 September 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FS.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan FS. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, berhasil mengamankan FS bersama MS di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, FS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada RA dan DA. Petugas kemudian menanyakan keberadaan barang narkotika lainnya yang masih dimiliki FS.

FS kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas selanjutnya membawa FS dan MS menuju kamar kos tersebut. Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah toples kaca yang berisi tujuh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu serta satu unit timbangan digital.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone warna hijau dari FS serta satu unit telepon genggam Oppo A18 warna hitam dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP dari MS.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FS dinyatakan positif methamphetamine (Metha), sementara MS juga tercatat positif Metha. Keduanya dinyatakan negatif terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (Tetra).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan perkara.

Polres Dumai terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Komentar