KAMPAR UTARA – Allnewsterkini. Com| Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) bidang minerba berupa penambangan Galian C Jenis Sirtu di Desa Naga Beralih Kec.Kampar Utara Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Tik Tok dengan judul Aktifitas Tambang Galian C Ilegal di Kampar Terus Berlanjut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh AIPTU Muhammad Reza.SH, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi dan anggota Polsek Kampar melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud pada hari Minggu (28/9/25) pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan fakta bahwa lokasi tersebut memang dijadikan usaha pertambangan Minerba berupa penambangan Galian C Jenis Sirtu.
Saat petugas datang, tidak ada aktivitas penambangan di lokasi. Namun, ditemukan 2 (dua) Unit Alat Berat Excavator Merk Kobelco dan Merk Sumitomo.
Yang lebih penting, petugas menemukan adanya Plang CV.Lancar Berkah Gemilang yang menunjukkan bahwa usaha pertambangan tersebut memiliki izin resmi.
“Dengan ditemukannya plang dan dokumen perizinan ini, maka dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Beralih terbantahkan,” tegas IPDA Mashudi
Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Komentar