KAMPAR – Allnewsterkini. Com | Polres Kampar merespon cepat pemberitaan viral di media sosial tentang dugaan aktivitas galian C ilegal yang “menggila” di Tapung. Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Pada hari Senin (10/11/2025), tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama personel Sat Reskrim berkolaborasi dengan anggota Kodim 0313/KPR, dan anggota Intel Kodim 0313/KPR mendatangi Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, lokasi yang disebut dalam pemberitaan media online transparansiindonesia.co.id.
Di lokasi Galian di temukan 2 alat berat tidak beroperasi dan dalam keadaan rusak serta dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua lokasi galian C yang berbeda. Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kasat Reskrim memberikan klarifikasi dan penegasan.
“Kami menanggapi serius setiap informasi tentang adanya aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Kampar, termasuk dugaan galian C ilegal. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim.
“Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Berikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tambah Kasat Reskrim.
“Kami terus bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Kampar, bukan untuk menjaga ilegalitas,” pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Kampar masih terus melakukan penyelidikan tentang Kepemilikan Usaha Tambang tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.







Komentar