Polsek Siak Hulu Ringkus Pencuri Handphone di Kios Adifa Ponsel, Satu Tersangka Ditangkap

Allnewsterkini. Com | Siak Hulu, – Tim Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios Adifa Ponsel, Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa, (7/1 / 2025) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah LS (24 th), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika saksi YO (28 th) hendak membuka kios Adifa Ponsel dan mendapati uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.000.000 dan 4 unit handphone, yaitu 1 unit handphone merk SAMSUNG A10 warna merah, 1 unit handphone merk INVINIX warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG GALAXY V Plus warna hitam, dan 1 unit handphone merk REALME 5I warna abu-abu telah raib.

Saksi YO kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, MM (33 tahun), Desa Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Korban menemukan pintu belakang kios dalam keadaan renggang dan jendela belakang terdapat bekas congkel. Korban kemudian mencari informasi tentang keberadaan handphone yang hilang.

Sekira pukul 10.00 WIB, saksi AK (35 thn), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang menginstal ulang 1 unit handphone merk REALME 5I warna abu-abu milik korban. Korban kemudian datang ke konter AK dan sekitar pukul 13.00 WIB, AKmenghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa handphone tersebut telah selesai diinstal ulang. Saat pelaku datang ke konter AK, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku LS ditemukan 1 unit handphone milik korban jenis SAMSUNG A10 warna merah di dalam saku celana pelaku.

Pelaku LS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan YD (DPO).

Saat ini, LS dan barang bukti diamankan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Komentar