Allnewsterkini. Com | Kampar, — Antisipasi Karhutla, Polsek Tapung Hulu laksanakan giat sambang warga menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Kamis, (22/6/23), sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sambang warga sosialisasi larangan Karhutla ini dilaksanakan oleh Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, SH, MH diwakili Brigadir Anthoni Piter Hutagaol dan Briptu S. Sinaga.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan sambang warga sosialisasi larangan Karhutla ini gencar dilaksanakan oleh personil jajaran Polsek Tapung Hulu.
Dalam melaksanakan sosialisasi, kata Nurman, personil jajaran Polsek Tapung Hulu memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga, yang mana ancamannya kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah yang sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.
“Dengan gencarnya dilaksanakan sosialisasi larangan Karhutla ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Nurman.
Komentar