Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan

Pekanbaru33 views

Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Probono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026), bertempat di Kanwil Ditjenpas Riau. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum Riau, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), perguruan tinggi, Kepala UPT Pemasyarakatan, serta pejabat dan jajaran UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan pemenuhan hak hukum masyarakat, khususnya bagi tahanan yang membutuhkan akses bantuan hukum.

“Pemenuhan hak atas bantuan hukum dan pelaksanaan pidana alternatif membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pihak. Melalui kolaborasi lintas sektor, kita wujudkan layanan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, serta mendukung proses reintegrasi sosial.”
— Rudy Fernando Sianturi, Kepala Kanwil Ditjenpas Riau

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas penguatan pemenuhan hak tahanan atas bantuan hukum gratis melalui sinergi antara OBH dan UPT Pemasyarakatan, termasuk pemahaman mengenai layanan bantuan hukum probono bagi masyarakat yang tidak mampu. Sesi kedua membahas pelaksanaan pidana alternatif, yang diarahkan sebagai bagian dari pembaruan pemidanaan dengan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau mendorong semakin kuatnya pemahaman dan sinergi lintas sektor dalam memberikan akses bantuan hukum serta mendukung pelaksanaan pidana alternatif secara terukur dan sesuai ketentuan. Kegiatan diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.***

Komentar