Allnewsterkini. Com | Air Salek- PAC Abpednas Kecamatan Air Salek yang menghadirkan seluruh BPD SE Kecamatan Air Salek, melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi atas isu strategis kedepan yang dipimpin langsung oleh Ketua PAC Abpednas Kecamatan Air Salek,Selasa (30/04/24)
Kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Kepala Desa Sidoharjo dan sebagai narasumber hadir Camat Air Salek. Dalam sambutannya Kepala Desa Sidoharjo, M, Nuryanto menyampaikan terima kasih karena rapat koordinasi PAC Abpednas dilaksanakan di Desa Sidoharjo, Kepala Desa juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam memfasilitasi tempat ini belum sesuai harapan namun secara maksimal tentu kegiatan ini sudah di upayakan dengan baik.
Ketua PAC Abpednas Kecamatan Air Salek, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sidoharjo yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan ini dengan sangat baik, dan sejatinya rakor ini akan dilaksanakan disetiap desa dalam wilayah Kecamatan Air Salek dengan tujuan memupuk rasa kebersamaan dan saling mengunjungi pengurus antar desa, sehingga memiliki persepsi dan semangat bersama dalam menjalankan tugas maupun tanggungjawab yang diemban.
Camat Air Salek, Mulyadi S Sos M Si dalam penyampaian materi kepada peserta rakor, menekankan agar BPD seKecamatan Air Salek memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan tugas dan perannya, BPD adalah legislatifnya di tingkat desa dan mitra kerja eksekutif dalam hal ini Kepala Desa dan unsur strukturnya. Pemahaman tugas ini harus mencerminkan amanah masyarakat yang diembankan pada semua anggota BPD selaku wakil masyarakat.
Camat juga mengharapkan kepada BPD untuk memahami regulasi tentang pengawasan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020, karena dalam ketentuan dimaksud dalam pasal 5, BPD bagian dari lembaga yang mengawasi keuangan desa, adapun ruang lingkupnya terurai dalam pasal 20, sedangkan langkah kerjanya dapat dilihat pada lampiran ketentuan tersebut. Sehingga tidak ada bahasa bahwa BPD tidak tahu atau tidak memahami apa yang di laksanakan oleh desa dalam tata pengelolaan desa dimaksud.
Lebih lanjut camat air salek menyampaikan harus juga dipahami ketentuan permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, ini penting agar semua anggota BPD memiliki pemahaman yg cukup di lapangan, diingatkan juga bahwa dengan semangat kebersamaan dan potensi yang dimiliki maka diyakini BPD akan lebih memiliki arti kewenangan sesuai yang dimiliki.
Wartawan: Mulyadi
Komentar