Ratusan Pemuda Riau Geruduk Kejati, KNPI Riau Desak Tersangka Perseorangan Kasus PT Musim Mas

Pekanbaru409 views

PEKANBARU — Allnewsterkini. Com | Ratusan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksi tersebut, KNPI Riau mendesak Kejati Riau menindak tegas dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi, tetapi juga mengusut dan menetapkan tersangka perseorangan yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut.

Wakil Ketua I DPD KNPI Riau, Datuk Nouvendi, didampingi Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan, menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada badan usaha.

“Jangan hanya korporasinya yang menjadi tersangka. Harus ada orang yang bertanggung jawab. Tidak mungkin sebuah perusahaan mengambil keputusan sendiri tanpa ada orang yang memberikan instruksi, membuat kebijakan, atau mengetahui aktivitas yang dilakukan,” tegas Nouvendi.

Menurutnya, dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, bukan persoalan kecil. Dalam tuntutan KNPI Riau, nilai kerugian ekologis yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp187,8 miliar.

“Kalau kerusakan lingkungan nilainya sampai Rp187,8 miliar, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada badan usaha, sementara orang-orang yang mengambil keputusan justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Nouvendi meminta Kejati Riau mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bukti keterlibatan pengurus, direksi, manajemen atau pihak lain yang mengambil keputusan, proses hukumnya harus diarahkan kepada mereka. Siapa pun orangnya, kalau berdasarkan alat bukti memenuhi unsur pidana, harus diproses,” katanya didampingi Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso.

Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol pemuda terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Riau.

“Ini bukan sekadar persoalan perusahaan. Ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat Riau. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengungkap siapa saja yang sebenarnya bertanggung jawab,” kata Nofri.

Ia menilai penetapan tersangka korporasi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kebijakan dan aktivitas perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai korporasi dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Kalau ada individu yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran, tentu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

KNPI Riau juga meminta Kejati Riau segera menuntaskan proses hukum perkara tersebut dan tidak membiarkan penanganannya berlarut-larut.

Selain mendesak penetapan tersangka perseorangan, massa KNPI Riau dalam aksinya turut menyuarakan penghentian aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, penyegelan lahan dan penyitaan aset sesuai kewenangan hukum, evaluasi perizinan, pencabutan izin yang terbukti bermasalah, serta pengusutan dugaan kerugian negara dan persoalan perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas PT Musim Mas.

KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.***

Komentar