Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026

Pekanbaru–Allnewsterkini.Com|Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada narapidana yang beragama Buddha dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.31/05/2026)

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi juga menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong warga binaan agar terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan meningkatkan kesadaran hukum.

Dalam pelaksanaannya, remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan yang terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Melalui remisi ini diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Komentar